Ditjen Pajak Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing
DJP resmi memperpanjang masa aktif kode billing dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. Perpanjangan tersebut berlaku untuk kode billing yang dibuat mulai 17 Desember 2025. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025. Sebelumnya, berdasarkan PER-10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jqm sejak kode billing diterbitkan. Namun dalam pelaksanaan kewajiban Perpajakan, mungkin terjadi kondisi tertentu di luar kendali (keadaan kahar) yang membuat proses pembayaran menggunakan kode billing, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keadaan Kahar yang di maksud antara lain:1. Gangguan atau kendala infrastruktur jariangan Wajib Pajak.
2. Kompleksitas Administrasi dalam proses pembayaran yang melibatkan pihak ketiga.
3. Pembayaran lintas negara yang melalui perbankan internasional dengan rantai correspondent
banks.
4. Rangkian hari libur dan cuti bersama.
Keadaan Kahar tersebut mengakibatkan masa aktif kode billing yang hanya selama 7 hari menjadi tidak memadai. Alhasil kondisi tersebut memengaruhi keberhasilan penyetoran pajak. Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadi keadaan kahar, Dirjen pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Karena itu, masa aktif kode billing pun kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak kode billing diterbitkan.

Comments
Post a Comment