CARA MENGUBAH ALAMAT NPWP DI CORETAX

DJP memastikan bahwa pembaruan alamat kedudukan Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax, dengan syarat alamat baru masih berada di wilayah kerja KPP yang sama, sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025. 

Berikut langkah-langkah cara mengubah alamat tempat kedudukan Wajib Pajak melalui Coretax:

1. Login ke akun Coretax DJP.

2. Klik menu Portal Saya.

3. Pilih Perubahan Data.

4. Pilih Perubhan Alamat Utama












Setelah itu isi formulir Perubahan Alamat Utama sebagian informasi akan terisi otomatis

















5. Isikan Informasi alamat baru seperti: Detail, alamat, RT/RW, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan.

6. Upload Dokumen Pendukung Pendfataran.















7. Setelah Dokumen Pendukung Pendaftaran tersimpan, Centang Pernyataan Wajib Pajak.

8. Klik Simpan


















Perlu dicatat, dalam hal permohonan perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka atas permohonan tersebut diproses dengan mekanisme tata cara pemindahan wajib pajak. Atas permohonan tersebut, kepala KPP lama melakukan penelitian serta membuat keputusan yang diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan kepada wajib pajak belum diterbitkan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan kepala KPP baru harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu terlampaui.

Comments

Popular posts from this blog