Posts

Image
Ditjen Pajak Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing DJP resmi memperpanjang masa aktif kode billing dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. Perpanjangan tersebut berlaku untuk kode billing yang dibuat  mulai 17 Desember 2025.  Perpanjangan ini ditetapkan melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2025. Sebelumnya, berdasarkan PER-10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jqm sejak kode billing diterbitkan. Namun dalam pelaksanaan kewajiban Perpajakan, mungkin terjadi kondisi tertentu di luar kendali (keadaan kahar) yang membuat proses pembayaran menggunakan kode billing, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keadaan Kahar yang di maksud antara lain: 1. Gangguan atau kendala infrastruktur jariangan Wajib Pajak. 2. Kompleksitas Administrasi dalam proses pembayaran yang melibatkan pihak ketiga. 3. Pembayaran lintas negara yang melalui perbankan internasional dengan rantai correspondent      banks. 4. Rangkian hari libur dan cuti bersama. Keadaa...
Image
Kaget Lihat Potongan Pajak Desember Lebih Besar? Padahal Gaji Sama dan Tidak Terima Bonus! Tenang ini bukan karena tarif naik atau salah hitung. Ini bagian penyesuaian PPh 21 Tahunan . Sejak TER berlaku, pajak Januari - November masih bersifat perkiraan. Di Desember, perusahaan menghitung ulang pajak setahun penuh. Jika masih kurang, selisihnya dipotong, Kalau lebih, dikembalikan. Itulah sebabnya potongan pajak Desember bisa berbeda. Jadi kalau pajak Desember terlihat "naik", anggap saja itu penyelesaian kewajiban pajak agar saat lapor SPT Tahunan posisinya tetap aman dan sesuai aturan.
Image
SP2DK Makin Sering Terjadi Di Era Coretax. Ini Alasannya! Menjelang akhir tahun, pengiriman SP2DK mengalami lonjakan dan menjadi sorotan banyak pihak. Wajib Pajak yang sebenarnya sudah patuh justru menjadi kelompok yang paling sering menerima surat klarifikasi ini. Mengapa hal ini bisa terjadi ? Apakah karena pola akhir tahun? Sejak Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerapkan Coretax dan memanfaatkan big data, SP2DK menjadi lebih sering muncul. Masalahnya, banyak Wajib Pajak yang sebenarnya sudah patuh justru ikut menerima surat ini. Selain itu, hal paling mengejutkannya lagi Wajib Pajak yang tertib justru menjadi pihak yang paling menerima surat klarifikasi tersebut. Lonjakan SP2DK disebut lebih sering menimpa Wajib Pajak patuh. Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, menilai fonema ini sebagai praktik yang perlu dievaluasi.  Menurutnya, pengiriman SP2DK di akhir tahun ini, tidak efektif karena justru menyasar ke mereka yang sudah tertib bayar pajak. Tingginya SP2DK Justru Merugikan ...
Image
CARA MENGUBAH ALAMAT NPWP DI CORETAX DJP memastikan bahwa pembaruan alamat kedudukan Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax, dengan syarat alamat baru masih berada di wilayah kerja KPP yang sama, sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025.  Berikut langkah-langkah cara mengubah alamat tempat kedudukan Wajib Pajak melalui Coretax: 1. Login ke akun Coretax DJP. 2. Klik menu Portal Saya. 3. Pilih Perubahan Data. 4. Pilih Perubhan Alamat Utama Setelah itu isi formulir Perubahan Alamat Utama sebagian informasi akan terisi otomatis 5. Isikan Informasi alamat baru seperti: Detail, alamat, RT/RW, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan. 6. Upload Dokumen Pendukung Pendfataran. 7. Setelah Dokumen Pendukung Pendaftaran tersimpan, Centang Pernyataan Wajib Pajak. 8. Klik Simpan Perlu dicatat , dalam hal permohonan perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka atas permohonan tersebut d...